Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan memperbaiki Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khusus yang mengatur masalah outsourcing, kontrak kerja dan pemberian pesangon. Upaya perbaikan UU Ketenagakerjaan ini akan diajukan pada tahun 2011. Upaya ini melibatkan tripartit, yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah.
“Jadi memang kita sedang booking dalam program legislasi nasional(Prolegnas). Salah satunya adalah UU No 13 tentang Ketenagakerjaan. Booking kita untuk menyempurnakan perundang-undangan itu,” kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Hal itu disampaikan Muhaimin kepada detikcom di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Jl Raden Saleh, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (7/11/2010).
Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, ada tiga persoalan krusial, sehingga UU Ketenagakerjaan perlu diperbaiki dan disempurnakan. Tiga persoalan yang perlu adanya persamaan persepsi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja, yaitu masalah outsourcing, kontrak kerja dan pesangon.
KENAPA HARUS ADA OUTSOURCING
Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.PERUSAHAAN MANA YANG MELAKUKAN PRAKTEK OUTSOURCING
Hampir setiap perusahaan yang ada saat ini memiliki (dan akan terus mengembangkan) lini outsourcingnya. Kecenderungan ini tidak hanya pada perusahaan padat tenaga kerja (manufaktur, tekstil) tapi juga perusahaan high tech (telco, banking), hingga large/small distribution company.
